Senin, 18 April 2016

Implementasi Wawasan Nusantara

Tugas PKN: Wawasan Nusantara
Oleh: Hanida (24314750) - 2TB07

Penerapan wawasan Nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi, dan transportasi. Upaya untuk mengintegrasikan peran pemerintah dan swasta dalam bidang transportasi, beberapa investasi proyek diantaranya adalah proyek pembebasan lahan untuk 4 ruas proyek jalan tol di luar Jakarta dan 6 ruas jalan tol dalam kota Jakarta. Selain itu, sebanyak 5 proyek pelabuhan, 6 proyek bandara, dan 3 proyek terminal terpadu telah disiapkan dokumen kelayakannya. Untuk mengatasi kemacetan di wilayah Jabodetabek, telah diupayakan kelanjutan penyelesaian proyek monorail Jakarta serta pembangunan kereta api Bandara Soekarno-Hatta.

Senin, 11 April 2016

Wawasan Nusantara

Tugas PKN: Wawasan Nusantara
Oleh: Hanida (24314750) - 2TB07

Wawasan Nasional

Wawasan Nasional, yang di Indonesia disebut sebagai Wawasan Nusantara, pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha menyelenggarakan kehidupannya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan kewilayahan disebut "geopolitik".

Wawasan Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari latar belakang pemikiran sebagai berikut. (S. Sumarsono, 2005)
  • Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila, menjadikan Pancasila sebagai dasar pengembangan Wawasan Nusantara tersebut.
  • Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia, menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan itu. 
  • Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia, menjadikan keanekaragaman budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara Indonesia. Menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
  • Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia, menunjuk pada sejarah perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara.
Pengertian Wawasan Nusantara

Landasan Wawasan Nusantara adalah
  • Landasan Idiil = PANCASILA
  • Landasan Konstitusional = UUD 1945
Unsur dasar Konsepsi Wawasan Nusantara ada 3 yaitu (S. Sumarsono, 2005, hal 85)
  • WADAH (CONTOUR), wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya.
  • ISI (CONTENT), adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
  • TATA LAKU (CONDUCT), adalah hasil interaksi antara "wadah" dan "isi" yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.

Senin, 14 Maret 2016

Hak dan Kewajiban Negara

Tugas PKN: Hak dan Kewajiban Negara
Oleh: Hanida (24314750) - 2TB07

Hak Negara, antara lain:

1. Hak negara untuk menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, tanpa memberi imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan. Contoh bentuk penarikan dana ini: Pajak, bea cukai, retribusi, dan lain sebagainya. Dengan demikian, negara akan memperoleh penerimaan yang menjadi haknya untuk membiayai tugas negara.

2. Hak negara untuk mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam masyarakat.

3. Hak negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligase, sedering uang, devaluasi nilai mata uang).

4. Hak negara untuk menguasai wilayah territorial darat, laut, dan udara serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan rakyat, yang merupakan sumber yang besar di dalam penggunaannya yang dapat dinilai dengan uang.

5. Hak negara untuk dibela.

Kewajiban Negara, antara lain:

1. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan umum (masyarakat), antara lain meliuti:

     a. Kewajiban negara untuk  mengembangkan sistem pendidikan nasional dan memberi jaminan sosial untuk rakyat, seperti membangun gedung-gedung sekolah dan rumah sakit.

     b. Kewajiban negara untuk membuat, memelihara jalan-jalan raya, pelabuhan, dan pangkalan udara.

     c. Kewajiban negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban.

     d. Kewajiban negara untuk pembangunan dan pemeliharaan alat perhubungan (pos, telepon, dan sebagainya).

2. Kewajiban negara untuk membayar hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau perjanjian dengan pemerintah. Contohnya: Pembelian barang-barang untuk keperluan pemerintah, pembangunan gedung pemerintah dan sebagainya.

3. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil dan hak asasi warga negara.

4. Kewajiban negara untuk memberi kebebasan beribadah.

Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalu tangan-tangan trias politica ala Monteqiu. Melalu tangan legislatif, suara rakyat tersampaikan. Melalui tangan eksekutif, kewajiban negara dan hak rakyat dipenuhi. Di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban dijelaskan. 

Sumber:

- Adrian Sutedi, 2012. Hukum Keuangan Negara. Penerbit Sinar Grafika: Jakarta.
- http://www.informasiahli.com/2015/09/hak-negara-dan-kewajiban-negara.html
- http://indrahalim.blogspot.co.id/2011/04/tugas-pkn-hak-dan-kewajiban-negara.html