Tugas PKN: Hak dan Kewajiban Negara
Oleh: Hanida (24314750) - 2TB07
Hak Negara, antara lain:
1. Hak negara untuk menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan yang harus ditaati, tanpa memberi imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan. Contoh bentuk penarikan dana ini: Pajak, bea cukai, retribusi, dan lain sebagainya. Dengan demikian, negara akan memperoleh penerimaan yang menjadi haknya untuk membiayai tugas negara.
2. Hak negara untuk mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam masyarakat.
3. Hak negara untuk mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligase, sedering uang, devaluasi nilai mata uang).
4. Hak negara untuk menguasai wilayah territorial darat, laut, dan udara serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk kepentingan rakyat, yang merupakan sumber yang besar di dalam penggunaannya yang dapat dinilai dengan uang.
5. Hak negara untuk dibela.
Kewajiban Negara, antara lain:
1. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas negara demi kepentingan umum (masyarakat), antara lain meliuti:
a. Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional dan memberi jaminan sosial untuk rakyat, seperti membangun gedung-gedung sekolah dan rumah sakit.
b. Kewajiban negara untuk membuat, memelihara jalan-jalan raya, pelabuhan, dan pangkalan udara.
c. Kewajiban negara untuk memelihara keamanan dan ketertiban.
d. Kewajiban negara untuk pembangunan dan pemeliharaan alat perhubungan (pos, telepon, dan sebagainya).
2. Kewajiban negara untuk membayar hak tagihan dari pihak-pihak yang melakukan sesuatu atau perjanjian dengan pemerintah. Contohnya: Pembelian barang-barang untuk keperluan pemerintah, pembangunan gedung pemerintah dan sebagainya.
3. Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil dan hak asasi warga negara.
4. Kewajiban negara untuk memberi kebebasan beribadah.
Dalam deretan pasal-pasal beserta ayat-ayatnya, UUD 1945 secara jelas mencantumkan hak serta kewajiban negara atas rakyatnya yang secara jelas juga harus dipenuhi melalu tangan-tangan trias politica ala Monteqiu. Melalu tangan legislatif, suara rakyat tersampaikan. Melalui tangan eksekutif, kewajiban negara dan hak rakyat dipenuhi. Di tangan yudikatif aturan-aturan pelaksanaan hak dan kewajiban dijelaskan.
Sumber:
- Adrian Sutedi, 2012. Hukum Keuangan Negara. Penerbit Sinar Grafika: Jakarta.
- http://www.informasiahli.com/2015/09/hak-negara-dan-kewajiban-negara.html
- http://indrahalim.blogspot.co.id/2011/04/tugas-pkn-hak-dan-kewajiban-negara.html